Sebagai salah satu kompenen masyarakat yang banyak berperan aktif membangun kebudayaan di Sulawesi Selatan khususnya di
Dalam keterangannya Anni menjelaskan bahwa hingga sekarang ini baru ada 4 tempat hiburan dan hotel yang membayar royalty karena menyiarkan atau memutar lagu-lagu Bugis Makassar di tempatnya masing-masing. Pada hal begitu banyak tempat hiburan seperti café, karoke, restoran, hotel, Stasiun TV, dan Radio yang ada di daerah ini. Tetapi mereka tidak punya kesadaran untuk mau membayar royaltinya ke KCI yang akan menjadi jembatan bagi para pencipta musik.
Pertemuan yang berlangsung di Sektretariat KCI di Jalan Adhiyaksa, Ruko Zamrud II, Blok I No. 10 dihadiri sejumlah pencipta musik daerah seperti Iwan Tompo, Ismail Solong, M. Aras, Amirullah, Slamet Riadi, Basir Slaiman, Serang Dakko (musisi), Youl Resca, M. Basir, L.O, dan A. Rasyid S. Pada pertemuan tersebut juga dibentuk satu wadah perhimpunan para artis, musisi, dan pencipta lagu daerah Sulawesi Selatan yang di namai “Pammada”. Nama ini adalah akronim dari Paguyuban Artis, Musisi, dan Pencipta lagu Daerah Sulawesi Selatan.
Wadah ini nantinya akan menguatkan para artis, musisi, dan pencipta lagu dalam memperjuangkan hak-haknya dan bekerja sama dengan KCI. Selama ini banyak pencipta lagu di daerah ini yang tidak memahami hak-haknya dan tidak tahu bagaimana harus mengurus dan mendapatkan royalty mereka, kata Iwan Tompo. Melalui wadah Pammada dan KCI inilah yang akan mengupayakan agar mereka dapat memperoleh royalti mereka.
Pada kesempatan tersebut Anni menyampaikan bahwa pada tanggal 6 Agustus nanti KCI akan melakukan konferensi pers untuk menyampaikan kepada masyarakat tentang perolehan royalti yang diterima para seniman pencipta lagu di daerah ini untuk tahun 2009. Dalam acara tersebut yang rencananya akan berlangsung di restoran Bamboden akan diserahkan penghargaan kepada Pencipta Lagu Pop Daerah yang paling produktif, Pencipta Lagu Daerah Legendaris, dan Seniman Musik Tradisional.
--------------------------------
ass.....
BalasHapus