Kamis, 09 Januari 2014

VAKSIN MININGITIS dan LEMAK BABI



Setiap mereka yang mau melakukan perjalanan keluar negeri tertentu di anjurkan atau bahkan diwajibkan untuk melakukan vaksinasi tertentu, tergantung keadaan negara yang bakan dikunjunginya. khusus mereka yang akan menunaikan ibadah Umrah dan Haji ketanah suci Mekkah (Saudi Arabiah), diwajibkan untuk melakukan vaksinasi Miningitis.
Pemberian vaksin ini untuk menghindari serangan virus atau bakteri yang menyebabkan radang pada membran pelindung yang menyelubungi otak dan sumsum tulang belakang (baca di Wikipedia).
Mengingat pentingnya vaksinasi maka rombongan keluarga kami (saya dan istri, adik, ipar, dan ketiga anaknya, serta mama) yang akan berangkat menunaikan umrah mengikuti anjuran tersebut. Masalahnya kami tinggalnya terpisah sehingga kami hanya dipandu oleh sebuah brosur.
Karena adik saya sekeluarga menganggap vaksinasi ini sama saja seperti vaksinasi lainnya yang dianjurkan oleh petugas kesehatan, akhirnya memilih Rumah Sakit (swasta) Siloam di Kebun Jeruk Jakarta yang tak jauh dari rumahnya. Kebetulan di rumah sakit tersebut memang menyediakan vaksinasi itu dan bersedia melakukannya. Pada hal beberapa rumah sakit lainnya tidak tersedia pelayanan vaksinasi minimitis, kecuali di Rumah Sakit Pemerintah yang biasanya terdekat dari bandara atau pelabuhan.
Masalahnya baru muntul ketika hasil vaksinasi itu kami tunjukkan ke travel yang akan memberangkatkan kami. Bukti vaksin itu tidak diterima yang dibutuhkan adalah bukti vaksin yang memang berlaku secara internasional yang dikeluarkan oleh pemerintah. Sementara adik saya hanya memiliki bukti vaksin dari rumah sakit.
Akhir saya dan istri saya yang akan vaksin di Rumah Sakit Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Jakarta, mencoba mendapatkan kartu bukti vaksi yang berwarna kuning itu. Dari sanalah baru kami mendapat keterangan bahwa ternyata vaksinasi ini memang hanya dilakukan oleh rumah sakit tertentu saja yang direkomendasi oleh Kementerian Kesehatan RI. Sehingga untuk mendapatkan kartu yang dibutuhkan pihak RS Bandara meminta Surat Keterangan Bermaterai dari pihak RS. Siloam, yang menyatakan benar mereka telah melakukannya dan bertanggung jawab jika terjadi sesuatu. Selain itu Pihak RS Bandara juga meminta bukti fisik dari vaksin yang diberikan berupa botol atau kardus pembungkus cairan vaksi. (Wah... itulah masalahnya karena pelaksanaan vaksinasi ini sudah terjadi beberapa hari lalu dan pihak RS Siloam tidak mengharapkan masalah ini terjadi dan sudah membuang bukti fisik tersebut, kecuali telah mengambil label vaksin yang ada pada botol dan menempelkannya ke kartu bukti vaksin yang dikeluarkan RS Siloam. Semula pihak RS. Bandara tidak mau menerima, tetapi akhirnya mau juga karena sudah melihat kami bolak balik anatara RS. Siloam Kebun Jeruk dan RS. Bandara di Cengkareng yang jaraknya sangat jauh itu.
Yang membuat saya sangat kaget adalah bahwa jenis vaksin yang diberikan kepada keluarga adik saya itu ternyata adalah vaksin yang telah dinyatakan haram oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), Karena mengandung lemak babi. yakni MENCEVAX ACYW 135,... Subhanallah.....
Ketika hal ini saya sampaikan ke adik saya, dia hanya berucap "Astagfirullah.... yah... Lillahi Taala sajalah......."
Sungguh tega mereka melakukan itu..........

Cileduk, 09-01-14